PROFESIONALISME
Nama Kelompok (126A35):
1. Aditia Crisna
2. Feni Junita
3. Lisa Suknaningsih
4. Roudhatul Janah
5. Reisa Noor Maulani
1. Aditia Crisna
2. Feni Junita
3. Lisa Suknaningsih
4. Roudhatul Janah
5. Reisa Noor Maulani
== PROFESIONALISME ==
1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi
seperti : Polisi, Hakim, dokter, programmer, data entri operator,database
administrator, dan sebagainya..
Jawaban :
a. Profesi polisi
a. Profesi polisi
Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian
Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan
hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan
dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada
masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut
:
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan
masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para
Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka :
- Penerimaan
dan seleksi personel baru,
- Administrasi
pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan
yatim piatu keluarga besar Polri.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada
masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam
pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :
a. Menerima
laporan dan pengadaan.
b. Melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian.
c. Mengambil
sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
d. Mencari
keterangan dan barang bukti.
e.
Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
f. Membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban
umum.
g. Mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
h. Mengawasi
aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa.
i. Memberikan
bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan
instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
j.
Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
rangka pencegahan.
k. Menerima
dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
l.
Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan.
m.
Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif
Kepolisian yang mengikat warga masyarakat
b.
profesi hakim
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan
yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical
hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan
itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang
dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi.
Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar
kode etik adalah sebagai berikut:
1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau
kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari
beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara,
mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d.
Loyalitas.
c. dokter
menjadi
seorang dokter yang baik dan profesional minimal dalam dirinya harus terdapat
beberapa hal dibawah ini;
· Terbuka : dokter yang profesional adalah sosok yang
terbuka pada pasiennya. Dengan kata lain, dia mau memberikan berbagai informasi
yang dibutuhkan seorang pasien, baik diminta ataupun tidak. Dokter juga mampu
memberikan penjelasan dengan baik dan benar. Tidak ada keterangan yang sengaja
ditutup-tutupi sehingga pasien tahu pasti apa masalah yang dialaminya.
· Bersedia mendengarkan pasien : dokter juga hendaknya
mau mendengarkan keluhan dan menanggapi pertanyaan pasiennya. Dengan kata lain,
komunikasi yang terjalin tidak berlangsung satu arah atau sepihak saja. Dokter
tidak hanya memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya menampung dan memberikan
solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.
· Punya waktu cukup : agar dapat memberikan informasi
yang lengkap dan bisa mendengarkan keluhan pasiennya, tentunya dokter butuh
waktu yang cukup. Memang persoalan waktu adalah sesuatu yang relatif. Artinya,
ada yang merasa perlu punya waktu panjang, tapi ada juga yang merasa cukup
beberapa menit saja untuk melayani pasien.
Menjadi seorang dokter juga harus selalu bersedia
menjelaskan pada pasien dan keluarganya bagaimana kondisinya, mendiskusikan
bagaimana strategi pengobatannya, membantu pasien mengambil keputusan karena
hak memilih pengobatan ada di tangan pasien. Tentunya dengan dokter memberikan
informasi yang sejelas-jelasnya tentang untung-rugi sebuah pengobatan dengan
baik akan mengurangi angka kejadian tidak puasnya pasien pada dokter. Namun
kenyataannya hari ini, prosedur tersebut menjadi sangat langka dan amat sulit
untuk ditemui dalam praktek dokter dinegeri ini.
Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu
sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik
yang sudah mengglobal.
d. programmer
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yagn
selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan
dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang
terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi
Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan
ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi
tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang
pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak
mengikuti perkembangan yang ada ada dalamPeningkatan Profesionalisme. Syarat
profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian
dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan
berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman
visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic,
HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas
untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa
pemprograman. Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang
programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
a. Tanggungjawab
pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan
programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem
komputer, utilitas dan
bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan
programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan
instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan
programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas
pada sesama pemrogram dan
analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun (spesifikasi) program.
e. data entri operator
a. Seorang data entry operator harus
menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Seorang data entry operator
harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
c. Seorang data entry operator
harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
d. Seorang data entry operator
harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
e. Seorang data entry operator
harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
f.
data base adsministrator
Tanggung jawab khusus tersebut
meliputi:
a. Menentukan kebutuhan dari
user dan memonitor akses user dan keamanan
b. Memonitor rganizatio dan
mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke front end user
c. Merencanakan conceptual
design untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan
d. Memikirkan kedua back end
rganization dari data dan aksesibilitas front end untuk end user
e. Memperhalus logical design
sehingga dapat diterjemahkan ke dalam model data tertentu
f. Memperhalus lebih jauh
physical design untuk memenuhi syarat penyimpanan system
g. Memasang dan menguji versi
baru dari database management system (DBMS)
h. Memelihara standar data,
termasuk ketaatan (adherence) pada Data Protection Act
i. Membuat dokumentasi
database, termasuk standar data, prosedur dan definisi untuk kamus data
(metadata)
j. Mengontrol izin akses dan
hak
k. Men-develop, mengatur dan
menguji perencanaan backup dan recovery
l. Menjamin penyimpanan,
pengarsipan, backup dan prosedur recoveryberfungsi dengan benar
m. erencanaan kapasitas
n. Bekerja dekat dengan manajer
proyek IT, database programmer dan web developer
o. Berkomunikasi secara tetap
dengan staff teknis, aplikasi dan operasional untuk menjamin keutuhan dana
keamanan database
p. Mempersiapkan dan memasang
aplikasi baru
Etika Profesi Database
Administrator :
1. Menjaga rahasia database
dimana tempat kita bekerja
2. Apabila kita berhenti dari
suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan
rahasia dari perusahaan lama
2.
Pilihlah salah satu profesi bidang IT dan satu bidang
non-IT
Jawaban :
a. profesi bidang IT :
Programmer, Hacker
b. profesi bidang non IT :
Guru
Comments
Post a Comment