KEJAHATAN BERDASARKAN PASAL ITE
Nama Kelompok (126A35): 1. Aditia Crisna 2. Feni Junita 3. Lisa Suknaningsih 4. Roudhatul Janah 5. Reisa Noor Maulani Kejahatan berdasarkan pasal ITE Kasus1 Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kasus 2 Pencurian kartu kredit ( Carding ) , hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kej