NILAI ETIKA TRADISIONAL DAN SANKSINYA
Nama Kelompok (126A35):
1. Aditia Crisna
1. Aditia Crisna
2. Feni Junita
3. Lisa Suknaningsih
4. Roudhatul Janah
5. Reisa Noor Maulani
5. Reisa Noor Maulani
===========*==========
NILAI ETIKA TRADISIONAL DAN SANKSINYA
1. 1. Perubahan proses bisnis di jaman
sekarang karena Kemajuan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi memang yang sangat pesat. Terlihat dari banyaknya alat
teknologi dan komunikasi yang semakin canggih, beragam, dan dalam jumlah yang
luar biasa. Kemajuan ini membawa efek positif bagi kehidupan manusia dan
beberapa proses bisnis maupun proses non-bisnis lainnya. Namun sisi negatifnya
adalah merubah proses bisnis maupun sosial yang dapat melunturkan nilai-nilai
etika tradisional kemasyarakatan. Adapun 3 contoh dari berubahan proses bisnis
akibat teknologi yang semakin maju, yaitu :
a. Pada proses jual beli,
Berhubung dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Banyak
masyarakat yang memanfaatkan gadget/komputer
untuk menjual atau mempromosikan barang dagangannya via online. Pembeli
pun dapat langsung memesan barang ke si penjual, tanpa bertatap muka secara
langsung tanpa adanya tawar menawar dan saling mengenal.
b. PS/Game Online,
PS/Game
Online banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak anak maupun
dewasa, Permainan game pun banyak variasi pilihannya seperti game sepak bola,
balap, strategi yang terpampang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
Namun permainan ini mempunyai banyak sisi negatifnya yaitu hilangnnya nilai
etika tradisional, lupa waktu, ketergantungan, bolos sekolah, dan tingkat
kreativitas pun ikut berturun.
c. Medsos (Media Sosial)
Masyarakat saat ini, lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, Whatsapp dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi ( up todate ). Dan sisi negatifnya adalah masyarakat lebih sering sibuk dengan androidnya sendiri, menjauhkan yang dekat dan mendekatkan yang jauh, dan Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang.
Masyarakat saat ini, lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, Whatsapp dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi ( up todate ). Dan sisi negatifnya adalah masyarakat lebih sering sibuk dengan androidnya sendiri, menjauhkan yang dekat dan mendekatkan yang jauh, dan Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang.
2. Sanksi
yang diberikan bagi pelanggar etika antara lain sebagai berikut :
a. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan
oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang
terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran
yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan
oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dan sebagainya. pedoman yang
digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
*Contoh
Kasus :
Seorang
siswa yang menyalahgunakan narkoba, akan dikucilkan dalam pergaulan atau
interaksi sosial masyarakat. selain itu, masyarakat/teman pun enggan dan kurang
mau bergaul dengan seseorang tersebut yang menyalahgunakan Narkoba
b. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan
oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran
yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman
pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
*Contoh kasus :
Penangkapan Bagus Panji oleh
Polres Banyuwangi. Pelaku dugaan penistaan agama diamankan Polres Banyuwangi,
Jumat (17/6/2016). Bagus Panji (23) warga Benelan Lor, Kecamatan Kabat,
ditangkap karena ulahnya memposting status di media sosial, menghina agama
Islam dan Nabi Muhammad.Pelaku
mengunggah status tersebut lantaran sakit hati melihat pemberitaan razia
pedagang yang dilakukan Satpol PP di wilayah Serang, Banten. Sanksi sosial mendapat kecaman dari masyarakat hingga organisasi Islam
di Banyuwangi. Sanksi hukum yakni pasal 45 jo pasal 27, serta pasal 28 UU No. 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ulah Bagus Panji ini
juga dinilai melanggar pasal 156a KUHP ancaman 6 tahun penjara.
Referensi to :
https://alkatafangi.blog.uns.ac.id/2010/06/10/perubahan-proses-bisnis-akibat-ti-yang-melunturkan-etika-tradisional/
https://ardiansyahweb.wordpress.com/2013/07/26/penjelasan-pelanggaran-etika-serta-contohnya/
Comments
Post a Comment