ETIKA PROFESI
Nama Kelompok (126A35):
1. Aditia Crisna
2. Feni Junita
3. Lisa Suknaningsih
4. Roudhatul Janah
5. Reisa Noor Maulani
1. Aditia Crisna
2. Feni Junita
3. Lisa Suknaningsih
4. Roudhatul Janah
5. Reisa Noor Maulani
= ETIKA PROFESI =
1. Contoh pelanggaran
berinternet
a. Berkirim surat melalui email, yaitu :
- Email Spam,
- Email Bomb,
- Email Porno,
- Penyebaran Virus
Melalui Attach Files ,
- Membuat Sebuah
Informasi yang Bersifat Provokatif,
- Menyiarkan Ulang
Tulisan Tanpa Ijin.
b. Berbicara dalam chatting, yaitu :
- Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
- Penulisan Kalimat
Menggunakan Huruf Kapital,
- Merusak Nama Baik,
- Menyarankan Tindakan
Melanggar Hukum,
- Menyebarkan Hal-hal
yang Berbau Kekerasan.
2.
Berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua
kegiatan tersebut.
a.
Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui
attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan
ulang tulisan tanpa ijin.
1. Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara
berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini
akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang
sebenarnya tidak kita butuhkan.
2. Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi
down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara
serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program
yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya
dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya
server tersebut.
3. Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat
pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam
berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4. Penyebaran Virus
Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas
scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak
semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal
ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media
email.
5. Membuat Sebuah
Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan
kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6. Menyiarkan Ulang
Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun
yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan
yang sah.
b. b. SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan
huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan
Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1. Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive
dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai
protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat
menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri
lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali
ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room
chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing
emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal
yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
2. Penulisan Kalimat
Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa
dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis
yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat
digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat,
penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan
sampai seluruh kalimat/paragraf.
3. Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang
tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
4. Menyarankan Tindakan
Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada
tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok.
5. Menyebarkan Hal-hal
yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat
kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya
juga.
3.
Pengertian proses professional
Proses profesional atau
profesionalisasi
adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis
untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Untuk mencapai sukses
dalam bekerja, seseorang harus mampu bersikap profesional. Profesional tidak
hanya berarti ahli saja. Namun selain memiliki keahlian juga harus bekerja pada
bidang yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tersebut. Seorang
profesional tidak akan pernah berhenti menekuni bidang keahlian yang dimiliki.
Selain itu, seorang profesional juga harus selalu melakukan inovasi serta
mengembangkan kemampuan yang dimiliki supaya mampu bersaing untuk tetap menjadi
yang terbaik di bidangnya.
Comments
Post a Comment